LPSK Lindungi Bharada E sebagai Justice Collaborator
Peristiwa | 21 Agustus 2022, 15:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan pihaknya memberikan perlindungan kepada Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Minggu (21/8/2022).
Perlindungan diberikan kepada tersangka kasus dugaan pembunuhan terencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut usai berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Kita akan selalu menggunakan pendampingan kepada yang bersangkutan karena perlindungn itu memang dari LPSK," ungkap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Minggu (21/8/2022) dikutip dari Kompas.com.
Hasto menilai pemberian perlindungan tersebut karena Bharada E merupakan justice collaborator dalam kasus rencana pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Datangi Bareskrim Polri, Pengacara Bharada E: Eliezer Akan Konseling Rohani
Untuk diketahui Justice collaborator adalah tersangka yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana.
Dengan bersedianya menjadi justice collaborator, Bharada E disebut berpeluang mendapatkan keringanan tuntutan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
LPSK berharap pihak kepolisian dan kejaksaan untuk bisa memberikan perlakukan khusus terhadap Bharada E. Perlakuan khusus yang dimaksud yakni pemisahan berkas dengan tersangka lain dalam kasus yang sama dan pemisahan tempat penahanan.
“Terakhir haknya mendapatkan penghargaan, kalau penghargaan ini tentu saja dari putusan hakim,” ujar Hasto.
Baca Juga: Bharada E Dijaga 3 Orang dari LPSK Selama 24 Jam di Rutan Bareskrim
Hasto juga berharap ketika kasus mencapai sidang, hakim bisa memerhatikan Bharada E secara sungguh-sungguh karena posisinya yang menjadi justice collaborator.
“Kita harap hakim nanti dapat memperhatikan secara sungguh-sungguh rekomendasi LPSK tentang justice collaborator ini pada yang bersangkutan,” imbuh dia.
Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com