> >

LPSK Lindungi Bharada E sebagai Justice Collaborator

Peristiwa | 21 Agustus 2022, 15:39 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan pihaknya memberikan perlindungan kepada Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Minggu (21/8/2022).

Perlindungan diberikan kepada tersangka kasus dugaan pembunuhan terencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut usai berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"Kita akan selalu menggunakan pendampingan kepada yang bersangkutan karena perlindungn itu memang dari LPSK," ungkap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Minggu (21/8/2022) dikutip dari Kompas.com.

Hasto menilai pemberian perlindungan tersebut karena Bharada E merupakan justice collaborator dalam kasus rencana pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Datangi Bareskrim Polri, Pengacara Bharada E: Eliezer Akan Konseling Rohani

Untuk diketahui Justice collaborator adalah tersangka yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana.

Dengan bersedianya menjadi justice collaborator, Bharada E disebut berpeluang mendapatkan keringanan tuntutan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

LPSK berharap pihak kepolisian dan kejaksaan untuk bisa memberikan perlakukan khusus terhadap Bharada E. Perlakuan khusus yang dimaksud yakni pemisahan berkas dengan tersangka lain dalam kasus yang sama dan pemisahan tempat penahanan.

“Terakhir haknya mendapatkan penghargaan, kalau penghargaan ini tentu saja dari putusan hakim,” ujar Hasto.

Baca Juga: Bharada E Dijaga 3 Orang dari LPSK Selama 24 Jam di Rutan Bareskrim

Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU