Rektor Unila Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Ini Jalur Seleksi Mandiri Unila dan Biayanya
Sosial | 21 Agustus 2022, 11:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 lewat jalur mandiri yang bernama Simanila setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya yang terdiri dari wakil rektor, ketua senat, dan pihak swasta.
Baca Juga: KPK Tetapkan Rektor Unila Karomani Sebagai Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Berikut ini jalur Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) dilansir dari situs resmi Unila:
1. Seleksi Mandiri Masuk PTN-Barat (SMMPTN-Barat)
SMMPTN-Barat adalah seleksi calon mahasiswa baru jalur mandiri yang dilakukan secara serentak di antara PTN yang tergabung dalam BKS-PTN Indonesia Wilayah Barat, termasuk Unila.
Seleksi SMMPTN-Barat dilakukan berdasarkan hasil ujian tulis berbasis komputer yang dilakukan secara bersama di bawah koordinasi panitia SMMPTN-Barat.
2. Kelas Internasional
Melansir dari situs resmi Unila, program kelas Internasional merupakan program kelas global yang dimiliki oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila.
Kelas ini menggunakan bahasa Inggris dalam proses belajar mengajarnya.
Mahasiswa program kelas internasional wajib mengikuti muatan global berupa pertukaran pelajar dengan universitas mitra yang berada di luar negeri (Jepang, Malaysia, Inggris, Amerika Serikat dan Eropa).
Program kelas Internasional diselenggarakan pada 3 jurusan yaitu jurusan Manajemen, Jurusan Akuntansi, dan Jurusan Ekonomi Pembangunan. Program kelas internasional mempunyai struktur kurikulum dan pembiayaan yang sama dengan program S1 Reguler.
Seleksi program ini dilaksanakan melalui beberapa tahap, yakni seleksi administratif, tes menulis esai, serta seleksi wawancara.
Baca Juga: 3 Pesan Penting Kemendikbud Ristek ke Pimpinan PTN se-Indonesia usai Rektor Unila Kena OTT KPK
3. Jalur Prestasi Khusus
Jalur Prestasi Khusus merupakan penerimaan mahasiswa baru yang memberikan kesempatan kepada lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan sederajat yang memiliki prestasi khusus bidang akademik, olah raga, seni dan keagamaan.
Penerimaan mahasiswa baru jalur ini dilakukan dengan dua tahap, yakni seleksi berkas dan wawancara. Biaya pendaftaran jalur ini sebesar Rp200 ribu.
4. Penerimaan Mahasiswa Perluasan Akses Pendididkan (PMPAP)
PMPAP adalah salah satu program penerimaan mahasiswa baru pada Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (SIMANILA) yang dikhususkan bagi calon mahasiswa dari kondisi perekonomian tidak mampu.
Calon mahasiswa yang mendaftar jalur ini perlu mengikuti seleksi berkas dan wawancara.
Baca Juga: Rektor Unila Diduga Minta Rp350 Juta agar Lulus Simanila, KPK: Mencoreng Marwah Dunia Pendidikan
Biaya Pendidikan Mahasiswa Jalur Seleksi Mandiri Unila
Unila menetapkan besaran biaya pendidikan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Uiversitas Lampung, Nomor 1951/UN26/KU/2021 tentang Penetapan Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Program Sarjana (S1) bagi mahasiswa yang diterima pada jalur Simanila Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Barat (SMMPTN-BARAT) dan Kelas Internasional Tahun Akademik 2021/2022.
Mahasiswa perlu membayar IPI yang beragam, tergantung program studi yang diambil. Besaran biaya IPI yakni mulai dari Rp10 juta hingga Rp250 juta. IPI tertinggi dengan nominal Rp250 juta terdapat dalam prodi Pendidikan Kedokteran.
Sedangkan uang kuliah tunggal (UKT) setiap prodi juga berbeda-beda, mulai dari Rp3.300.000 hingga Rp17.550.000 per semester.
Besaran UKT juga didasarkan pada penghasilan orang tua, yang dikelompokan menjadi empat kelompok, mulai dari Kelompok V hingga Kelompok VIII.
Rincian dan informasi selengkapnya terkait biaya pendidikan jalur mandiri Unila dapat diakses melalui situs resmi Unila.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Direktur penyidikan KPK Kombes Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya menetapkan empat orang tersangka yang terdiri dari Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Rektor Unila Karomani Langsung Ditahan KPK
"Penyidik menemuikan adanya bukti permulaan yang cukup, dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ujar Asep saat jumpa pers di Gedung KPK yang dipantau dari program Breaking News di Kompas TV, Minggu (21/9/2022) pagi.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, situs resmi unila