3 Pesan Penting Kemendikbud Ristek ke Pimpinan PTN se-Indonesia usai Rektor Unila Kena OTT KPK
Hukum | 21 Agustus 2022, 09:32 WIBOleh karena itu, Lindung menekankan adanya transparasi terkait seleksi penerimaan calon mahasiswa baru di PTN.
"Transparansi dan akuntabilitas semua seleksi penerima calon mahasiswa baru termasuk jalur mandiri harus menjadi prinsip yang dipegang teguh semua pimpinan PTN, ini adalah salah satu titik rawan yang sangat perlu diperbaiki," pesannya.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Rektor Unila Karomani Langsung Ditahan KPK
Ketiga, Lindung juga berpesan agar semua penyelenggaraan PTN terbebas praktik korupsi.
"Jika masih ada hal-hal yang bersifat koruptif, maka tujuan penyelenggaraan PTN untuk melahirkan generasi hebat yang berintelektual tinggi dan berkelakuan baik tidak akan tercapai bahkan akan men-downgrade semuanya," tutupnya.
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka yakni Rektor Unila Karomani, Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan pegawai swasta Andi Desfiandi (AD).
AD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Adapun KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV