> >

Ada Temuan Bungker dan Uang Rp900 Miliar di Kediaman Ferdy Sambo, Polri: Tidak Benar

Peristiwa | 21 Agustus 2022, 06:20 WIB
Rumah dinas Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Rumah itu diduga menjadi tempat Brigadir J tewas setelah diduga terlibat aksi saling tembak dengan Bharada E. Foto diambil pada Minggu (24/7/2022). (Sumber: KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

Sejauh ini timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'aruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC).

Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Kabareskrim: Putri Candrawathi Terlibat dalam Skenario Ferdy Sambo

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU