Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka, Ketua LPSK: Ini Sudah Kami Perkirakan Sebelumnya
Hukum | 20 Agustus 2022, 21:38 WIBDirektur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan, hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti serta gelar perkara penyidik meyakini Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Keterlibatan Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J
Salah satu barang bukti yakni rekaman CCTV, baik yang ada di lokasi rumah pribadi Irjen Sambo di Jalan Saguling III, maupun di dekat tempat kejadian perkara di Duren Tiga.
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa Ibu PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga," ujar Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sebelumnya ada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.
Kemudian sopir Irjen Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf dan Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Pakar Psikologi Forensik: Cara Putri Candrawathi Memainkan Peran Sebagai Korban Sangat Kampungan!
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV