> >

Soal Putri Candrawathi Bisa Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator, LPSK: Apa Mau Lawan Suaminya?

Hukum | 20 Agustus 2022, 11:25 WIB
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias membebekan alasan LPSK tolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi, Senin (15/8/2022). Resmi menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi dipersilakan mengajukan diri sebagai justice collabolator. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, penyidik Polri resmi menetapkan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi-red) sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers, Jumat (19/8). 

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini menjadi babak baru dalam perkembangan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Ku'at Maaruf atau KM (ART/sopir).

Baca Juga: Komnas Perempuan Minta Penegak Hukum Tetap Hormati Hak Putri Candrawathi Meski Berstatus Tersangka

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU