Diduga Lalai hingga Santri Tewas karena Berkelahi, Polisi Periksa Pengurus Ponpes Daar El-Qolam
Hukum | 20 Agustus 2022, 10:04 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Daar El-Qolam di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, diperiksa polisi karena diduga lalai hingga berimbas seorang santri meninggal dunia karena perkelahian.
Hal itu diungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Raden Rhomdon Natakusuma yang menjelaskan, ada dua pengurus Ponpes yang diperiksa sebagai saksi.
"Kami lakukan pemeriksaan kemarin (Kamis, 18 Agustus) terhadap pihak ponpes. Dari saksi siswanya ada lima orang, tapi dari pengurus ponpes ada dua orang yang kami periksa sebagai saksi," di Tangerang, Jumat (19/8/2022) dikutip Antara.
Menurutnya, tahapan pemeriksaan terhadap dua pengelola Ponpes Daar El-Qolam tersebut dilakukan untuk menyelidiki apakah adanya indikasi kelalaian atas kejadian tersebut.
Polisi juga masih mendalami dugaan indikasi kelalaian dari pihak pondok pesantren tersebut.
"Ya, tentu kami lakukan penyelidikan terkait hal itu. Apakah ada unsur kelalaian dari pengurus ponpes, masih didalami; sementara penyidikan untuk pelaku," tambahnya.
Rhomdon mengatakan Polresta Tangerang secara umum telah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap terduga pelaku perkelahian yang menewaskan seorang santri.
Selain itu, polisi juga telah memproses berkas ke tahap berikutnya dengan memberikan penanganan khusus terhadap pelaku anak.
"Kami menjaga psikologis karena (terduga pelaku) masih di bawah umur; dan kami juga telah melakukan pendampingan dengan dibantu pihak Bapas dan dinas DP3A," katanya.
Sebagai informasi, kasus perkelahian sesama santri di Ponpes Daar El-Qolam menyebabkan satu korban berinisial BD (15) asal Tanjung Burung, Kosambi, meninggal dunia. Perkelahian diduga karena salah paham ketika hendak mandi.
Baca Juga: Kronologi Perkelahian hingga Santri Tewas di Tangerang, Dipicu Kesenggol Pintu Kamar Mandi
UU Sistem Peradilan Anak
Polresta Tangerang menangani kasus tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Sistem Peradilan Anak.
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan kasus perkelahian antara R (15) dan BD (15) itu murni satu lawan satu.
Setelah dilakukan proses penyelidikan terhadap pelaku dan sejumlah saksi-saksi serta otopsi pada korban, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang santri sebagai tersangka terduga pelaku.
"Sudah ditetapkan. Saat ini R sebagai anak pelaku. Soal pemicu kasus itu, ya biasa berantem saja anak-anak. Namanya juga di asrama kan berantem, jadi spontanitas saja," katanya.
Ia juga menyebutkan pelaku yang saat ini sudah berstatus sebagai anak pelaku telah mengakui perbuatannya.
Selain itu, atas perbuatan pelaku telah dikenakan Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
"Kami kenakan Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3," ujar Zamrul.
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, seorang santri tewas di Pondok Pesantren Daar el-Qolam 1, Kecamatan Jayani, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (7/8).
Perkelahian terjadi setelah cekcok di kamar mandi dan salah satu pintu mengenai santri hingga terjadi perkelahian yang mengakibatkan sakit hingga meninggal dunia. Kejadian itu terjadi di ponpes tersebut.
Baca Juga: Tawuran Antar Dua Kelompok Remaja di Kendal, 1 Orang Tewas
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara