> >

6 Perwira Diduga Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Kadiv Humas: Ini Ditangani Bareskrim

Hukum | 20 Agustus 2022, 06:50 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers bahwa Irjen Ferdy Sambo kini ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri karena diduga tidak profesional dalam olah TKP kasus pembunuhan Brigadir J, Sabtu (7/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

Sedangkan lima perwira Polri lainnya saat ini masih ditahan di tempat khusus untuk menjalani proses pemeriksaan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan timnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi terkait dugaan menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut hasil pemeriksaan barang bukti dan saksi, keenam personel Polri tersebut diduga memiliki peran masing-masing untuk menghilangkan barang bukti rekaman CCTV di tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J. 

Sedangkan pihak yang memerintahkan penghilangan barang bukti tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan.

Baca Juga: Kamarudin: Saya Belum Puas Karena Semua yang Menghalangi Penyidikan ini Belum Jadi Tersangka!

Menurut Asep, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari lima personel selain Irjen Ferdy Sambo, yang diduga melakukan tindakan menghalangi penyidikan.

Dengan pasal yang akan disangkakan yakni Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, kemudian Pasal 221, Pasal 223 KUHP jo Pasal 55 Pasal 56 KUHP. 

"Ini ancaman hukumannya lumayan tinggi," ujar Asep.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU