> >

Rekam Jejak 5 Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, dari Bharada E hingga Putri Candrawathi

Hukum | 19 Agustus 2022, 22:26 WIB
Foto Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Tim khusus dari Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Sumber: Grid.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim khusus (Timsus) dari Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tersangka kelima tersebut yakni istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ibu tiga anak ini dijerat Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP. 

Rekaman CCTV yang berhasil ditemukan tim khusus menjadi alat bukti keterlibatan Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tidak banyak rekam jejak Putri Candrawathi dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir J. 

Baca Juga: Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Ini Jejak Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J

Hal tersebut lantaran Putri mengalami depresi dan tekanan mental atas kasus yang menyeret suaminya sebagai tersangka.

Sejak kasus diumumkan pada 11 Juli 2022, hingga dibentuk tim khusus, penyidik baru memeriksa Putri tiga kali. 

Adapun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga pihak yang berhasil meminta keterangan Putri untuk asesmen permohonan perlindungan sebagai korban dugaan pelecehan seksual. Belakangan permohonan perlindungan tidak disetujui LPSK. 

Sedangkan Komnas HAM, hanya bisa menjadwalkan namun tidak berhasil bertemu lantaran kondisi Putri yang masih depresi.

Putri Candrawathi pertama kali muncul di publik saat ingin menjenguk suaminya yang ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada 7 Agustus 2022.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan hasil pemeriksaan rekaman CCTV baik yang ada di lokasi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, maupun yang ada di dekat TKP di Duren Tiga, Putri turut melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Rekaman CCTV inilah menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang memberi petunjuk Putri ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga.

Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Rekomendasi Komnas HAM

"Hasil penyidikan tersebut, tadi malam sampai pagi sudah dilakukan sejumlah kegiatan pemeriksaan, konfrontir. Tanpa kehadiran yang bersangkutan penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti ibu PC ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andi," ujar Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022) yang dipantau dari progam Breaking News di Kompas TV.

Berikut ini peran dari empat tersangka lainnya:

Bharada E

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E merupakan tersangka pertama yang diumumkan Polri pada 4 Agustus 2022. 

Berbeda dengan Putri Candrawathi, rekam jejak tersangka Bharada E  dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir J sangat panjang. 

Namanya pertama kali muncul saat kepolisian merilis peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 11 Juli 2022.

Namun rilis tersebut dibantah setelah tim khusus bergerak mendalami peristiwa. Fakta sebenarnya tidak ada baku tembak.

 

Bharada E menembak Brigadir J menggunakan senjata api Bripka Ricky Rizal atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Saat memberi keterangan di Komnas HAM, Bharada E mengaku penembakan tersebut karena reaksi membela diri. 

Baca Juga: Pengacara Bharada E Ungkap Posisi Brigadir Yoshua saat Detik-detik Kejadian Penembakan

Pernyataan ini juga terbantahkan dengan adanya keterangan Kapolri bahwa tidak ada unsur pembelaan dalam peristiwa baku tembak yang direkayasa.

Sama seperti Putri, Bharada E meminta perlindugan LPSK. Hasil asesmen permohonan Bharada E diterima dengan status sebagai justice collaborator.

Pria berumur 24 tahun ini sudah dua kali mengganti pengacara. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bripka Ricky Rizal 

Anggota Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah ini menjadi tersangka kedua yang disebutkan Kapolri saat penetapan tiga tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J. 

Tak banyak rekam jejak Bripka RR dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir J. 

Ia pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Irjen Sambo ke Polres Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka, Rumah Bripka Ricky Rizal di Tegal Sepi

Kasus ini dihentikan setelah ditarik oleh tim khusus Bareskrim Polri lantaran tidak memilik bukti yang cukup.

Ricky pernah diperiksa Komnas HAM untuk dimintai keterangannya terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. 

Ia mengaku mendengar teriakan istri Ferdy Sambo, kemudian keluar kamar dan melihat Brigadir J menodongkan pistol, lalu menembak ke arah tangga.

Saat mendengar suara tembakan, Ricky mengaku langsung bersembunyi di balik kulkas. Dirinya juga mengaku tidak melihat lawan baku tembak Brigadir J. 

Kemudian tidak lama, setelah Brigadir J ambruk, Brigadir RR melihat Bharada E berada di tangga.

Baca Juga: Keluarga Bripka RR Minta Keadilan ke Presiden Jokowi, Siap Kirim Surat Terbuka

Pernyataan ini dibantah oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan tidak ada peristiwa baku tembak.

Ajudan Putri Candrawathi ini juga diperiksa tim khusus dan inspektur khusus yang menangani dugaan pelanggaran kode etik profesi.

Hasil pemeriksan diketahui Ricky Rizal adalah pihak yang turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Senjata api miliknya lah yang digunakan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Ricky Rizal ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa malam (9/8/2022) dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Kuat Ma'ruf

Nama Kuat Ma'ruf muncul saat Kapolri merilis tiga tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa malam (9/8/2022).

Bapak dua anak ini merupakan sopir dari Irjen Sambo. Tidak banyak rekam jejak Kuat Ma'ruf dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir J. 

Ia diperiksa oleh tim khusus dan diketahui Kuat adalah pihak yang melihat kejadian penembakan Brigadir J oleh Bharada E. 

Baca Juga: Kompolnas Minta Polisi Selidiki Dugaan Bisnis Ilegal Ferdy Sambo

Peran Kuat yakni turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Ia memberi kesempatan penembakan dan tidak melaporkan adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Irjen Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri ini menjadi aktor di balik rekayasa baku tembak dan dugaan pelecehan seksual untuk menutup kasus kematian Brigadir J.

Rekam jejak Irjen Sambo dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir J sangat panjang, bahkan sampai melebar hingga dugaan konsorsium judi online 303.

Alumni Akpol 1994 ini juga menjadi aktor yang menggerakkan personel untuk menghilangkan barang bukti.

Atas dugaan pelanggaran kode etik profesi dalam penanganan perkara kematian Brigadir J, ada 83 personel polri yang diperiksa.

Baca Juga: Penelusuran Tampat Tinggal Kuat Ma'ruf, Warga Sipil Tersangka Pembunuhan Yosua

Sebanyak 35 orang bakal ditempatkan di tempat khusus dan 15 orang sudah ditempatkan di tempat khusus.

Sejak kasus bergulir, Irjen Sambo muncul di publik saat mendatangai Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi pada 4 Agustus 2022.

Hari berikutnya Ferdy Sambo diperiksa kembali oleh Bareskrim Polri dan langsung ditahan di rutan Mako Brimob Kelapa dua, Sabtu (5/8/2022).

Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J di Duren Tiga. Ia juga sengaja menembak senjata Brigadir J ke arah dinding agar seolah telah terjadi baku tembak.

Sambo telah merencanakan pembunuhan Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah. Rencana pembunuhan itu dibuat karena mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Warga Sipil Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua

Atas laporan tersebut, Sambo menjadi marah dan emosi, hingga kemudian memanggil tersangka Bripka RR dan Bharada E untuk melakukan pembunuhan.

Pelakunya adalah almarhum Brigadir J dengan tempat kejadian di Magelang. Hal itu diungkap Sambo saat pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).

Kepada Komnas HAM Ferdy Sambo mengakui dialah yang menyusun cerita, yang membuat TKP sedemikian rupa sehingga semua orang susah untuk membuat terang peristiwa.

Irjen Sambo juga mengakui dirinya adalah pihak yang bertangung jawab terhadap proses penghalangan hukum dalam kasus kematian Brigadir J. 

Baca Juga: Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Pengamat Hukum Pidana : Kemungkinan Akan Muncul Tersangka Lain

Kini Sambo masih ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa dua. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam (9/8/2022) dengan dijerat Pasal 340 subider 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Adapun seluruh berkas perkara Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf telah dilimpahkan ke kejaksaan. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU