Terima Berkas 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Punya Waktu 14 Hari Buat Nyatakan Lengkap
Hukum | 19 Agustus 2022, 19:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pelimpahan berkas perkara atau tahap I ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung pada pukul 14.30 WIB, Jumat (19/8/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan setelah diterima Kejagung akan melakukan penelitian dengan jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiel.
Baca Juga: Pemeriksaan Selesai, Polri Kirim Berkas Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Kasus Brigadir J ke Kejaksaan
Untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan nantinya jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik.
"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik," ujar Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/8/2022).
Keempat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni:
1. Irjen Ferdy Sambo (FS), dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Usai Diperiksa 3 Kali, Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana!
2. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (REPL) dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
3. Bripka Ricky Rizal (RRW) dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
4. Kuat Ma'ruf (KM) dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Irwasum Polri sebut Sidang Etik Ferdy Sambo Dilakukan Minggu Depan: Sekarang Proses Pemberkasan
Empat tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV