> >

Putri Candrawathi jadi Tersangka, Pakar Hukum Pidana: Tetap Bisa Ditahan, Nanti Dibantarkan

Peristiwa | 19 Agustus 2022, 17:10 WIB
Kolase foto Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Sumber: Tribunnewssultra.com)

Lantaran, Polri menerima surat dari dokter yang menjelaskan jika Putri Candrawathi sakit dan butuh istirahat.

“Seyogyanya, kemarin (18/8/2022) Ibu PC (Putri Candrawathi-red) juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold, ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Komjen saat jumpa pers, siang tadi.

“Maka sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan di tetapkan berikutnya.”

Baca Juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Putri Candrawati ditetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J hari ini.

Putri, diancam dengan pasal yang sama dengan suaminya, Irjen Ferdy Sambo yakni Pasal 340 KUHP Juncto 338 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP.

Berdasarkan bunyi pasal 340 KUHP, Putri Candrawathi terancam hukuman mati.

Sebagai informasi bunyi pasal 340 adalah: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Baca Juga: Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU