> >

Anggota DPR : Kapolri Harus Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J Secara Terang Benderang

Politik | 19 Agustus 2022, 15:28 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru pembunuhan Brigadir Yoshua atau brigadir J di Mabes Polri, jakarta, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Fadel/KOMPAS.TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara terang benderang. 

Diketahui, Brigadir J tewas diduga karena ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.

Adapun Ferdy Sambo diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J dan sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya, termasuk terkini adalah sang istri, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Penyebab Putri Candrawathi Kena Pasal 340, Polri: Jadi Bagian Perencanaan Pembunuhan Brigadir J

Hal ini untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap jajaran Korps Bhayangkara.

"Langkah dan progresnya terus berjalan. Harapan kita semua kasus ini segera dapat diungkap secara terang benderang dan tuntas," kata Didik kepada wartawan, Jumat (19/8).

Politikus Partai Demokrat itu menilai keputusan Kapolri melakukan mutasi dan pemeriksaan terhadap anggota Polri lainnya terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J adalah keputusan yang tepat. 

Menurutnya, langkah ini untuk mempermudah pengungkapan kasus tersebut.

"Selain untuk mempermudah pengungkapan kasusnya, juga memastikan agar tidak ada potensi tindakan yang tidak profesional yang bisa menghambat dan menghalang-halangi penyidik dalam mengungkap kasus ini," ujarnya.

Selain itu, Kapolri juga tak perlu ragu-ragu untuk segera memproses pidana anggota Polri yang diduga menghalangi proses penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Idealnya tidak boleh ada toleransi atas nama dan kepentingan apapun jika ditemukan adanya pelanggaran etik apalagi pelanggaran hukum. Tegakkan aturan dan hukum setegak-tegaknya," katanya.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal. 

Dua lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP. 

Baca Juga: Kadiv Humas Polri Fokus ke Pidana Kasus Pembunuhan Brigadir J, Abaikan Gosip Seputar Ferdy Sambo

Sebagai informasi bunyi pasal 340 adalah: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Sementara untuk juncto pasal 338 KUHP bunyinya adalah:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi Pasal 338 KUHP.

Lalu pasal juncto untuk lainnya adalah Pasal 55 dan 56.

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Dugaan Pembobolan Rekening Brigadir J, Anggota Komisi XI DPR Nilai Bank Bisa Kena Pidana

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU