Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J: Kami Apresiasi Kinerja Polri
Hukum | 19 Agustus 2022, 15:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Brigadir J atau Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyambut baik penetapan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, menyebut pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polri dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan sang putra.
"Soal ditetapkannya ibu Putri sebagai tersangka, kami sangat mengapresiasi kinerja tim khusus yang dibentuk Kapolri," kata Samuel dalam Breaking News Kompas TV, Jumat (19/8/2022).
Dia pun mengaku pihak keluarga sudah menduga ada keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.
"Kami menduga-duga tak mungkin ibu Ferdy Sambo (Putri Candrawathi, red) tidak ada di TKP," ujarnya.
"Oleh karena itu, kami dari kemarin sudah berharap Ibu Ferdy Sambo bersedia dimintai keterangan dari Polri."
Dalam kesempatan itu, Samuel juga mengaku tengah bersabar menunggu terkait motif pembunuhan putranya tersebut.
"Ini saya sangat berharap juga, kita bersabar nunggu kerja timsus dan kiranya timsus bisa ungkap apa yang ini terjadi," ucapnya.
Baca Juga: Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sementara terkait pemicu pembunuhan, Samuel mengatakan tidak mengetahuinya. Pasalnya, selama Brigadir J bekerja dengan Ferdy Sambo, pihak keluarga belum ada yang pernah bertermu dengan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Kami belum tahu (pemicu pembunuhan). Kami belum pernah ke rumah Sambo. Belum pernah bertatap muka selama anak saya kerja 2,5 tahun," jelasnya.
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat hari ini.
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara,” ucap Agung.
“Maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka.”
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan suaminya, Irjen Ferdy Sambo, yakni pasal pembunuhan berencana.
“Jadi pasal yang kita persangkakan terhadap PC itu adalah Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP,” ucap Andi.
Baca Juga: Pemeriksaan Selesai, Polri Kirim Berkas Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Kasus Brigadir J ke Kejaksaan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV