> >

Dugaan Pembobolan Rekening Brigadir J, Anggota Komisi XI DPR Nilai Bank Bisa Kena Pidana

Politik | 19 Agustus 2022, 12:47 WIB
Anggota Komisi XI (bidang keuangan) DPR Fraksi Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menilai bank bisa dijerat secara pidana jika terbukti mengetahui dan membiarkan terjadinya dugaan pembobolan rekening Brigadir J. (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi XI DPR angkat bicara terkait dugaan transaksi mencurigakan dari rekening almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Anggota Komisi XI DPR Didi Irawadi Syamsuddin menilai perlu diketahui terlebih dahulu apakah PIN atau password dari ATM almarhum Brigadir J sudah diketahui pihak lain.

Menurut Didi, jika PIN atau password sudah diketahui Irjen Ferdy Sambo sebagai terduga seperti yang diungkap pengacara keluarga Brigadir J, itu artinya pihak bank tidak mengetahui dan bisa terhindar dari pidana.

Baca Juga: Uang di Rekening Brigadir J Diduga Dikuras, Pengacara: Transaksi Dilakukan Setelah Yoshua Meninggal

Sebaliknya jika ada upaya paksa untuk menarik dana dari rekening almarhum Brigadir J, dengan alasan penyelidikan dari Irjen Ferdy Sambo, maka bank bisa melakukan pemblokiran rekening dengan keterangan dari kepolisian atau kejaksaan. 

Terlebih kasus transaksi mencurigakan ini sudah mencuat di publik dan pemberitaan. 

"Jika bank mengetahui Brigadir Joshua sudah meninggal. Harus langsung tolak transaksi. Bisa terkena pidana jika sengaja membiarkan," ujar Didi saat dihubungi, Jumat (19/8/2022).

Didi menambahkan, keluarga yang menjadi ahli waris juga bisa meminta informasi terkait rekening Brigadir J.

Baca Juga: Polri Respons Tudingan Tentang Irjen Ferdy Sambo Curi Uang dari ATM Brigadir J Rp200 Juta

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan.

Termasuk keterangan aliran uang yang diduga dikuasai oleh Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan. 

"Sejak merebak, bank justru harus bergerak cepat dengan memblokir akun Brigadir Yosua," ujar Didi. 

Baca Juga: Pengacara Tuding Ferdy Sambo Curi 4 Rekening hingga Laptop Brigadir J: Masih Ada Transaksi!

Dugaan transaksi mencurigakan tersebut diungkap pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Disebutkan ada aliran uang dari rekening Brigadir J pada 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah Brigadir J tewas.

Menurut Kamaruddin, ada empat rekening milik Brigadir J yang dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. 

Kamaruddin menjelaskan, jumlah uang dari rekening Brigadir J yang mengalir ke rekening lain yakni sebesar Rp200 juta. 

Ia menyatakan rekening yang mendapat aliran uang yakni milik salah satu tersangka pembunuhan kliennya.

Baca Juga: PPATK Telusuri Transaksi Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J setelah Meninggal

"Tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak kejahatannya?" ujarnya, Selasa (16/8/2022).

Sejumlah Rekening Dibekukan 

Di sisi lain Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan penelusuran terkait dugaan transaksi mencurigakan dari rekening almarhum Brigadir J.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pihaknya sudah memproses dugaan transaksi tersebut. 

Menurut Ivan, pihaknya telah membekukan sejumlah rekening sebagai langkah antisipatif. 

Baca Juga: Mahfud MD: Ferdy Sambo Jenderal Bintang 2, Tapi Punya Kekuasaan Layaknya Jenderal Bintang 5

Namun Ivan enggan menegaskan rekening siapa saja yang dibekukan terkait dugaan transaksi mencurigakan dari rekening Brigadir J. 

"Kita sudah melakukan langkah antisipatif pembekuan terhadap rekening-rekening tersebut. (Pembekuan rekening) para pihak, saya tidak bisa sebutkan," ujar Ivan, Kamis (18/8/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU