Dugaan Pembobolan Rekening Brigadir J, Anggota Komisi XI DPR Nilai Bank Bisa Kena Pidana
Politik | 19 Agustus 2022, 12:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi XI DPR angkat bicara terkait dugaan transaksi mencurigakan dari rekening almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Anggota Komisi XI DPR Didi Irawadi Syamsuddin menilai perlu diketahui terlebih dahulu apakah PIN atau password dari ATM almarhum Brigadir J sudah diketahui pihak lain.
Menurut Didi, jika PIN atau password sudah diketahui Irjen Ferdy Sambo sebagai terduga seperti yang diungkap pengacara keluarga Brigadir J, itu artinya pihak bank tidak mengetahui dan bisa terhindar dari pidana.
Baca Juga: Uang di Rekening Brigadir J Diduga Dikuras, Pengacara: Transaksi Dilakukan Setelah Yoshua Meninggal
Sebaliknya jika ada upaya paksa untuk menarik dana dari rekening almarhum Brigadir J, dengan alasan penyelidikan dari Irjen Ferdy Sambo, maka bank bisa melakukan pemblokiran rekening dengan keterangan dari kepolisian atau kejaksaan.
Terlebih kasus transaksi mencurigakan ini sudah mencuat di publik dan pemberitaan.
"Jika bank mengetahui Brigadir Joshua sudah meninggal. Harus langsung tolak transaksi. Bisa terkena pidana jika sengaja membiarkan," ujar Didi saat dihubungi, Jumat (19/8/2022).
Didi menambahkan, keluarga yang menjadi ahli waris juga bisa meminta informasi terkait rekening Brigadir J.
Baca Juga: Polri Respons Tudingan Tentang Irjen Ferdy Sambo Curi Uang dari ATM Brigadir J Rp200 Juta
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan.
Termasuk keterangan aliran uang yang diduga dikuasai oleh Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
"Sejak merebak, bank justru harus bergerak cepat dengan memblokir akun Brigadir Yosua," ujar Didi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV