> >

Respons Bharada E Digugat Eks Pengacaranya Rp15 Miliar: Geleng Kepala hingga Mengaku Tak Punya Uang

Hukum | 19 Agustus 2022, 07:10 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan respons kliennya setelah mengetahui digugat oleh bekas pengacaranya, Deolipa Yumara, sebesar Rp15 miliar.

Menurut Ronny, kliennya hanya bisa menggelengkan kepala setelah mengetahui digugat oleh Deolipa Yumara.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Disebut Menangis Mengaku Bersalah dan Menyesal Libatkan Bharada E Bunuh Brigadir J

Selain itu, kata Ronny, Bharada E juga mengatakan tidak memiliki uang sebanyak nominal yang digugat oleh Deolipa Yumara.

Diketahui, Deolipa Yumara menggugat Bharada E sebesar Rp15 miliar secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"(Bharada E) geleng kepala," kata Ronny saat dimintai konfirmasinya di Jakarta pada Kamis (18/8/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Dalam pertemuan itu, kata Ronny, Bharada E juga sempat mengatakan bahwa dia tidak memiliki uang sebanyak itu.

Baca Juga: Polri Respons Tudingan Tentang Irjen Ferdy Sambo Curi Uang dari ATM Brigadir J Rp200 Juta

Ronny pun kemudian mencoba menenangkan Bharada E yang kaget karena digugat sebanyak Rp15 miliar.

"Bharada E bilang ke saya, 'Enggak punya uang buat bayar Rp15 miliar'. Saya bilang, 'Enggak usah khawatir, nanti saya hadapi'," ucap Ronny.

Sebelumnya, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin menggugat Bharada E secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran tak lagi menjadi kuasa hukumnya.

Gugatan itu juga dilayangkan terhadap tergugat II, pengacara Ronny Talapessy; dan tergugat III, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit serta Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Ketiga pihak itu digugat Rp15 miliar.

 

Baca Juga: Kapolri Diminta Tertibkan Kubu Ferdy Sambo yang Diduga Melakukan Perlawanan soal Kasus Brigadir J

Adapun gugatan ini dilakukan imbas dicabutnya kuasa pendampingan hukum bagi Bharada E terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

“Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar fee pengacara pada para penggugat sebesar Rp15 miliar,” ujar Deolipa ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

Deolipa menuturkan, setidaknya ia memiliki tiga alasan yang menjadi dasar menggugat tiga pihak secara perdata.

“Intinya alasan-alasan kita menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan,” ujar Deolipa.

Baca Juga: IPW Sebut Ada Perlawanan di Internal Polri, Kubu Ferdy Sambo Sebar Serangan Isu Negatif ke Timsus

Alasan lain, kata Deolipa, surat pencabutan kuasa itu dinilai cacat formil karena tidak ada alasan pembenar atau alasan apa pun terkait pencabutan kuasa tersebut.

“Ketiga ada dugaan pengosongan tanda tangan, atau ada dugaan tanda tangan yang dipalsukan,” ujar Deolipa.

Selain kepada tiga pihak tersebut, Deolipa dan M Burhanuddin meminta fee kepada negara melalui Presiden Joko Widodo sebesar Rp15 triliun karena telah mendampingi Bharada E selama 5 hari.

“Yang 5 hari jangan lupa itu tetap ada Rp15 triliun yang sudah kita bagi, beda antara yang kita minta ke Pak Jokowi sama yang kita tuntut secara hukum kepada Kabareskrim,” kata Deolipa.

Baca Juga: Ada Dugaan Pencurian Uang Brigadir J Usai Terbunuh, Kamaruddin: Tak Terbayang Kejahatannya

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU