> >

Negara Rugi Triliunan Akibat Tambang Nikel Ilegal di Kolaka, Pangdam Minta Jangan Dibiarkan

Peristiwa | 18 Agustus 2022, 06:01 WIB
Ada aktivitas pertambangan nikel ilegal yang marak terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.  (Sumber: Istimewa)

Baca Juga: Sandiaga Uno Kunjungi Wisata Danau Pading, Danau Buatan dari Lahan Bekas Tambang

Adapun dari 39 perusahaan yang dicabut izinnya di antaranya adalah  izin nomor 20220302-01-57701, dengan nama pelaku usaha PT Babarina Putra Sulung, nomor IUP  08/DPM-PTSP/I/2018 yang diterbitkan Kadis PMTSP Sultra, tanggal 09 Januari 2018 yang berlokasi di Kabupaten Kolaka.

Kemudian surat izin 20220302-01-59213, dengan nama pelaku usaha PT Dharma Bumi Kendari, nomor IUP 154 Tahun 2010 yang diterbitkan Bupati Kolaka, tanggal 12 April 2010. 

Juga surat izin 20220302-01-46849, dengan nama pelaku usaha PT Konawe Utara Indo Mineral Mining, Nomor IUP 220 Tahun 2012 yang diterbitkan Bupati Konut, tanggal 24 Mei 2012.

Sebelumnya, Penangkapan pelaku tambang ilegal dalam kawasan hutan produksi terus digalakan oleh Tim operasi yang terdiri atas Penyidik Balai Penegakan Hukum (Balai Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  Wilayah Sulawesi, Polda Sultra, dan Kejati Sultra.

Bahkan,  Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, pernah menyherahkan seorang direktur perusahaan tambang sebagai tersangka tambang nikel ilegal dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas beserta barang bukti 3 (tiga) eksavator dan 3 (tiga) dump truck ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Smelter Nikel Tengah Dibangun, Pangdam TNI Jamin Stabilitas Keamanan Proyek

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU