> >

Siap Hadapi Gugatan Deolipa, Pengacara Bharada E: Kami Dilindungi UU Advokat

Hukum | 17 Agustus 2022, 21:42 WIB
Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Pengacara Ronny Talapessy saat dihubungi KOMPAS TV, Jumat (12/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ronny Berty Talpesy, penasihat hukum Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan kliennya siap menghadapi gugatan Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ronny menjelaskan, dirinya fokus mendampingi Bharada E dalam menjalani proses hukum, termasuk gugatan yang merupakan hak setiap warga negara.

"Itu hak dia (Yumara), kami nanti hadapi," kata Ronny, dikutip dari Antara, Rabu (17/8/2022).

Ronny merupakan penasihat hukum Bharada E setelah kuasa yang diberikan pada Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin sebagai penasihat hukum Bharada E dicabut.

Ia resmi menjadi penasihat hukum Bharada E sejak tanggal 10 Agustus 2022.

Buntut dari pencabutan tersebut, Deolipa dan tim kemudian melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/8).

Guguatan itu memposisikan Bharada E sebagai tergugat I, Ronny sebagai tergugat II dan Kapolri Cq Kabareskrim tergugat III.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Ungkap Posisi Brigadir Yoshua saat Detik-detik Kejadian Penembakan

Gugatan perdata yang dilayangkan Deolipa Yumara, mantan penasihat hukum Bharada E ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdaftar dengan Nomor Perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL terkait perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana pada Rabu tanggal 7 September 2022.

Menurut Ronny, pernyataan yang disampaikan-nya kepada media dalam kapasitas dirinya sebagai penasihat hukum dari Bharada E.

Sehingga pernyataan tersebut tidak dapat dipidanakan dengan alasan, advokat dilindungi oleh undang-undang advokat.

"Tidak bisa (dipidanakan) dong, kan kami dilindungi oleh UU advokat dan media dilindungi UU pers," ujarnya.

Ia juga menegaskan, saat ini dirinya fokus untuk mendampingi Bharada E menjalani pemeriksaan yang masih berlanjut sejak Selasa (16/8) malam.

"Saya fokus mendampingi Bharada E semalam aja masih ada pemeriksaan lanjutan," ucapnya.

Mengenai hukuman yang bakal dijatuhkan pada Bharada E, Ronny optimistis kliennya mendapat keringanan hukum karena bukan pelaku utama.

Terlebih saat ini kliennya membantu penyidik untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya sebagai saksi pelaku atau “justice collaborator”.

Sementara, Deolipa Yumara mengatakan pihaknya menuntut agar dirinya dan Muh Burhanuddin tetap menjadi penasehat hukum Bharada E yang sah dalam kasus penembakan Brigadir J.

Ia menuntut agar mempunyai hak untuk membela Bharada E sampai di pengadilan.

"Jadi kami ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat adalah, tergugat I Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tergugat II Ronny Talapessy yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer dan tergugat III Kabareskrim," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (15/8).

Baca Juga: Disebut Cari Panggung, Deolipa Yumara Laporkan Pengacara Bharada E atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J, bersama Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maaruf.

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU