LPSK Mengaku Ada Desakan agar Beri Perlindungan untuk Putri Candrawathi
Hukum | 17 Agustus 2022, 13:32 WIBHanya saja, konstruksi tersebut menurut LPSK bukan sebuah ancaman bagi kasus tindak pidana.
"Jadi bagaimana kita mau melindungi. Di sisi lain juga yang dianggap ancaman adalah pemberitaan media massa. pemberitaan media massa yang menjadi ancaman ya silahkan sendiri hubungi Kominfo, silahkan ke dewan pers atau dia kan punya hak jawab," kata dia.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Disebut Alami Masalah Kesehatan Jiwa, Pengacara Brigadir J: Itu Dibuat-buat
Peserta rapat lain di Polda Metro itu belum dikonfirmasi mengenai desakan pemberian perlindungan kepada Putri Candrawathi.
Tentang hal itu, Kepolisian Daerah Metro Jaya juga enggan menanggapi dengan dalih kasusnya sudah diambil alih Mabes Polri.
Tanggapan Polda Metro Jaya
Tanggapan Polda Metro Jaya disampaikan oleh Kabid Humas Kombes Endra Zulpan.
Dalam keterangannya, Zulpan mengatakan pihaknya menyerahkan segala perkembangan perkara yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Mabes Polri.
"Silakan tanya ke Mabes Polri yang menangani kasus itu," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa (16/8/2022).
Disinggung kembali mengenai sosok Ajun Komisaris Besar Jerry Raymond Siagian apakah mengadakan rapat di Polda Metro, Zulpan enggan berkomentar lebih jauh.
Baca juga: Hasil Asesmen Psikologis, LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Miliki Gejala Masalah Kesehatan Jiwa
Menurutnya, semua proses penyelidikan kasus itu telah menjadi wewenang sepenuhnya dari pihak Timsus dan Itsus yang dibentuk Kapolri.
Ia hanya menjawab agar kabar ini dikonfirmasi ke Mabes Polri.
"Silakan tanya ke Mabes Polri karena kasus ini kan sudah dibentuk Timsus yang dibentuk oleh Bapak Kapolri. Jadi silakan tanya ke Mabes Polri mungkin yang lebih paham," kata Zulpan.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV