> >

40 Napi Teroris JI dan JAD Ikrar Setia ke NKRI, Disebut Hadiah Kemerdekaan ke-77

Peristiwa | 17 Agustus 2022, 12:37 WIB
Sejumlah 40 narapidana terorisme telah berikrar setia kepada NKRI di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Senin (15/8). (Sumber: BNPT)

Baca Juga: 10 Napi Korupsi di Sumsel Dapat Remisi di HUT ke-77 RI

Terlepas dari itu, Umar Patek selaku tersangka Bom Bali 2022 dikabarkan berpeluang mendapat remisi akhir bulan ini.

Syarat bagi napi agar bisa memperoleh remisi adalah sudah melewati 2/3 masa pidananya. Umar Patek memenuhi persyaratan itu pada 14 Januari 2023 mendatang.

Akan tetapi, ada peluang remisi 5 hingga 6 bulan yang diberikan pemerintah sepanjang peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia.

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU