> >

Ada Dugaan Pencurian Uang Brigadir J Usai Terbunuh, Kamaruddin: Tak Terbayang Kejahatannya

Hukum | 17 Agustus 2022, 09:57 WIB
Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan surat pelaporan resmi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

"Terkonfirmasi sudah, memang benar yang saya katakan tanggal 11 juli 2022 itu masih transaksi," ujar Kamaruddin.

"Orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak kejahatannya? itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit."

Baca Juga: Kamaruddin Bongkar Skenario Gangguan Jiwa Istri Sambo: Dia Bisa Datang ke Mako Brimob-Suap Ajudan

Adapun orang mati yang dimaksud Kamaruddin yakni Brigadir J. Kamaruddin mengaku terkejut dengan peristiwa tersebut.

"Nah, terbayang ngga kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," ucap Kamaruddin.

Adapun dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka antara yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf yang merupakan warga sipil.

Baca Juga: Kamaruddin Ungkap Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya Bertengkar Diduga karena Orang Ketiga

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU