Soal Laporan Pelecehan Putri Candrawathi, Komnas HAM: Kalau Tak Benar, Masuk Obstruction of Justice
Hukum | 16 Agustus 2022, 21:49 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan apabila laporan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang diduga dilakukan Brigadir J tidak benar, itu dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice.
Taufan mengatakan lokasi kejadian dugaan pelecehan tersebut berubah setelah ada pengakuan dari Irjen Ferdy Sambo yang merupakan suami Putri.
"Kalau soal dugaan pelecehan seksual itu kan yang kemudian dibatalkan oleh penyidik itu kan yang laporannya itu terjadi di Duren Tiga tanggal 8 Juli 2022. Tapi kemudian sekarang diubah dengan satu pengakuan (Ferdy Sambo -red) yang baru, bahwa terjadinya tanggal 7 Juli malam di Magelang," kata Taufan dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (16/8/2022).
Taufan mengatakan, Ferdy Sambo mengakui merancang pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat karena marah akibat suatu peristiwa di rumahnya di Cempaka Residence, Magelang.
"Dia (Ferdy Sambo) katakan karena dia marah atas satu peristiwa yang katanya terjadi di Magelang," ujarnya.
Baca Juga: Komnas Ham Sebut Ferdy Sambo Akui Rusak TKP hingga Sebarkan Disinformasi soal Kasus Brigadir J
Menurut Taufan, keterangan tersebut sudah didalami oleh penyidik atau tim khusus (timsus) Polri yang sudah melakukan pemeriksaan di kediaman eks Kadiv Propam Polri itu.
"Kemarin penyidik sudah berangkat ke Magelang, kita tunggu saja lah penyidik itu melakukan satu pendalaman," jelasnya.
Taufan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggandeng Komnas Perempuan untuk mendalami laporan pelecehan seksual terhadap Putri. Akan tetapi belum berhasil mendapatkan informasi dari yang bersangkutan.
"Sekarang ini Komnas HAM dibantu Komnas Perempuan, walaupun belum berhasil sepenuhnya ya untuk melakukan pendalaman-pendalaman," ujarnya.
Ia menegaskan, apabila laporan tentang dugaan kekerasan seksual terhadap Putri tidak terbukti, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bagian dari obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses hukum.
"Kalau ternyata tidak benar ya memang itu bisa masuk bagian dari obstruction of justice, memberikan kesaksian palsu itu juga ada ancaman pidananya," tegas Taufan.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J: Tak Ada Sesuatu antara Yosua dan Putri Candrawathi di Magelang
Pengacara keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menegaskan tak ada sesuatu antara Brigadir J dan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang.
"Terkait dengan tuduhan Ferdy Sambo yang menyatakan ada sesuatu di Magelang, dia lah yang ada sesuatu dengan ibu (Putri -red) dan dia lah yang ada sesuatu dengan si cantik itu. Jadi kalau dengan Yosua tidak ada, baik-baik saja," kata Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (16/8/2022).
Ia juga mengatakan, tidak terjadi pertengkaran yang melibatkan Brigadir J dan Putri atau Ferdy Sambo.
"Tidak ada, cuma diduga almarhum ini dituduh memberi informasi," jawab Kamaruddin saat ditanya terkait adanya pertengkaran antara Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo maupun Putri.
Sebagaimana dilaporkan oleh KOMPAS.TV, Senin (15/8/2022), timsus Polri melakukan penyidikan di rumah Ferdy Sambo di Cempaka Residence Magelang, Jawa Tengah selama 3,5 jam.
Baca Juga: Kompolnas Sebut Kapolri Perintahkan Timsus agar Kasus Brigadir J Segera Diserahkan ke Kejaksaan
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa Irjen Ferdy Sambo mengaku telah merencanakan pembunuhan Brigadir J ketika masih berada di Magelang, Jawa Tengah.
Ferdy Sambo, kata Andi, mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi, bahwa Brigadir J melakukan tindakan yang melukai harkat martabat keluarganya saat berada di Magelang.
"Dalam keterangannya, tersangka FS (Ferdy Sambo) mengatakan dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC (Putri Candrawathi), karena mendapat perlakuan dari Brigadir J yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang," kata Andi di Jakarta pada Kamis (11/8/2022) malam.
Akan tetapi, laporan kasus dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J dihentikan usai polisi melakukan gelar perkara pada 12 Agustus 2022 lalu.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV