Komnas Ham Sebut Ferdy Sambo Akui Rusak TKP hingga Sebarkan Disinformasi soal Kasus Brigadir J
Hukum | 16 Agustus 2022, 20:47 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Irjen Ferdy Sambo, mengakui dua hal.
"Kepada penyidik, terakhir kepada Komnas HAM, dia (Ferdy Sambo -red) mengakui dua hal yang paling pokok," kata Taufan dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (16/8/2022).
Ferdy Sambo, kata dia, mengaku merancang pembunuhan Brigadir J. Selain itu, Sambo juga disebut mengakui menyusun skenario obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi atau merintangi proses hukum.
"Dia (Ferdy Sambo -red) mengakui bahwa dia yang merancang atau menyusun skenario obstruction of justice itu, dari merusak TKP (tempat kejadian perkara -red), menghilangkan barang bukti, melakukan disinformasi, menyusun skenario supaya orang-orang mengikuti yang jadi skenarionya, itu diakuinya secara terbuka," jelas Taufan.
Baca Juga: Komnas HAM: Bharada E Terindikasi Kuat Terlibat Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
Menurut Taufan, kasus polisi tembak polisi di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu sudah semakin mengerucut karena pengakuan-pengakuan dari para tersangka.
"Saya kira kasusnya semakin mengerucut ya. Jadi artinya sudah ada pengakuan, tidak hanya dari saudara Richard atau Bharada E, tapi juga RR (Bripka Ricky Rizal -red) dan KM (Kuwat Ma'ruf -red), dan yang paling pokok adalah pengakuan dari saudara FS (Ferdy Sambo -red)," terangnya.
Baca Juga: Tinjau TKP Penembakan Brigadir J, Komnas HAM Sebut Indikasi Obstruction of Justice Menguat
Taufan juga mengatakan bahwa tugas Komnas HAM dalam pengungkapan kasus penembakan Brigadir J akan segera berakhir.
Sebab, kata dia, Komnas HAM memiliki ranah khusus untuk membuktikan adanya pelanggaran HAM.
"Setelah pemeriksaan TKP kemarin, kemudian pemeriksaan Bharada E di Bareskrim, maka tugas kami akan kami akhiri dengan membuat laporan lengkap mengenai seluruh peristiwa ini, yang sesuai Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 harus kami serahkan kepada Presiden dan DPR RI," kata Taufan.
"Dan tentu saja tidak juga dilarang untuk langsung juga kepada user, Kapolri," pungkasnya.
Baca Juga: Kompolnas Sebut Kapolri Perintahkan Timsus agar Kasus Brigadir J Segera Diserahkan ke Kejaksaan
Diberitakan KOMPAS TV sebelumya, dalam kasus tewasnya Brigadir J, tim khusus Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat Maaruf alias KM (ART/sopir).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan, peran Bharada E dalam kasus tersebut merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara Ferdy Sambo adalah orang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri tersebut juga yang membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak.
"RR serta KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Empat tersangka ini dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV