> >

Dugaan Kasus Intoleransi di 10 Sekolah Negeri Jakarta, Disdik DKI Pastikan Ada Sanksi Tegas

Peristiwa | 16 Agustus 2022, 15:09 WIB
Ilustrasi seorang murid sedang belajar tatap muka di sekolah. (Sumber: DEFRIATNO NEKE )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjamin akan memberikan sanksi tegas kepada guru yang intoleran di sekolah. 

Sub Koordinator Humas dan Kerja Sama Antarlembaga Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah menyampaikan hal ini terkait dengan laporan yang diterima Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta atas dugaan kasus intoleransi di 10 sekolah. 

"Untuk sanksi tegas nantinya juga berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI khususnya di bidang pendidikan," kata Taga dalam keterangan tertulis, Selasa (16/8/22). 

Baca Juga: Fraksi PDIP DKI Terima Laporan Dugaan Intoleransi di Sekolah Negeri di Jakarta: Ada di 10 Sekolah

Taga memastikan pihaknya menjamin tumbuh dan berkembangnya keberagaman di sekolah, sehingga tidak akan ada lagi pemaksaan terkait dengan atribut-atribut keagamaan di sekolah.

Selain itu, sambung Taga, Disdik juga memastikan adanya kenyamanan saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung di sekolah.

Menurut Taga, kasus intoleransi yang sudah terbukti akan terjadi pelanggaran sudah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sedangkan untuk kasus terbaru saat ini masih didalami oleh tim, namun dipastikan anak-anak tetap bersekolah.

Taga menyatakan bahwa terdapat dua peraturan yang mengatur soal penggunaan seragam dan atribut di sekolah.

Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya (Permendikbub) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah. Kedua, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 178 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah.

Baca Juga: Fraksi PDIP DPRD DKI Panggil Disdik, Pertanyakan Soal Dugaan Kasus Intoleransi di Sekolah

Kedua kebijakan itu kemudian disosialisasikan oleh Disdik DKI Jakarta melalui Surat Edaran (SE) Nomor 83/SE/2015 tentang Pakaian Dinas bagi Pendidik, Tenaga Pendidik, dan Pakaian Seragam Sekolah dan Olahraga bagi Peserta Didik.

Menurut Taga, dalam SE tersebut, tidak ada pasal yang mewajibkan para murid untuk mengenakan atribut keagaaman di sekolah.

"Jadi, tak ada pasal yang menyebutkan kata wajib (mengenakan atribut keagamaan), tapi dapat disesuaikan dengan agama, keyakinan, dan keterpanggilan peserta didik yang bersangkutan," urai Taga.

Sementara itu, pada keterangan yang sama, Kasudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan Sonny Juhersoni menambahkan, pihaknya rutin melakukan monitoring secara berjenjang dan kelanjutan oleh pengawas sekolah, Kasalatakcam dan Kepala Seksi Pendidikan Dasar.

Tujuannya untuk memastikan bahwa regulasi terkait dengan penggunaan seragam sekolah tersebut dilakukan dengan konsisten.

“Kami melakukan pembinaan kepada para Kepala Sekolah di lingkungan Sudin Pendidikan Wilayah 2 Jaksel terkait pentingnya melaksanakan regulasi soal seragam sekolah tersebut,” kata Sonny.

Baca Juga: Guru di SMAN 58 Jakarta Dimutasi karena Larang Siswa Pilih Ketua OSIS Nonmuslim, Begini Faktanya

Hingga kini, Sonny telah menginvestigasi adanya teguran yang dilakukan dua guru kepada siswi SMPN 56 Jakarta Selatan yang tidak menggunakan jilbab pada Juni 2022 lalu.

Bersama Bidang SMP-SMA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, pihaknya melakukan langkah investigasi untuk memastikan bahwa apa yang dilakukan dua guru tersebut tidak ada unsur pemaksaan.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU