Sepakat Damai, Kasus Pencurian Cokelat yang Melibatkan Ibu-Ibu Mercy dan Karyawan Alfamart Berakhir
Peristiwa | 16 Agustus 2022, 07:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pencurian cokelat di Alfamart yang melibatkan ibu-ibu pengendara Mercy akhirnya berakhir damai.
Sebelumnya, karyawan Alfamart yang diancam UU ITE oleh ibu-ibu tersebut melapor ke Polres Tangerang Selatan terkait dugaan pencurian dan pengancaman.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan bahwa ibu-ibu Mercy dan karyawan Alfamart sepakat untuk damai.
Baca Juga: Bantah Mencuri di Alfamart, Ibu Pengendara Mercy Mengaku Tak Sadar Masukkan Cokelat ke Dalam Tas
Keduanya dipertemukan Mapolres Tangerang Selatan, Senin (15/8/2022) malam untuk menjalani mediasi.
“Pada malam hari ini, sudah disepakati kedua belah pihak bahwa mereka berdamai. Kedua belah pihak bersepakat karena saling memahami kondisi psikis daripada ibu tersebut,” kata Sarly, Senin, seperti diberitakan Kompas.com.
Dengan berakhirnya kasus ini, karyawan Alfamart tersebut bersedia untuk mencabut laporannya dan tidak melanjutkan perkara ini ke jalur hukum.
Sarly juga menjelaskan bahwa pihak ibu-ibu Mercy tersebut tidak melakukan intimidasi kepada karyawan Alfamart.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini menjadi viral setelah video permintaan maaf dari karyawan Alfamart viral di media sosial.
Permintaan maaf tersebut muncul karena ibu-ibu Mercy tidak terima videonya viral. Video tersebut menampilkan detik-detik karyawan Alfamart memergokinya mengambil cokelat tanpa membayar.
Masalah dugaan pencurian ini sebetulnya sudah selesai setelah ibu tersebut membayar denda. Namun, keesokan harinya dia kembali bersama pengacaranya karena tidak terima videonya menjadi viral.
Dia juga disebut mengancam karyawan tersebut dengan UU ITE.
Baca Juga: Buntut Panjang Kasus Wanita Bermobil Mewah Curi Coklat dan Pegawai Alfamart
Setelah video ini viral, berbagai publik figur turun tangan untuk membantu karyawan Alfamart, termasuk Hotman Paris.
Pihak Alfamart sendiri juga mengumumkan bahwa pihaknya menggandeng kantor hukum Hotman Paris untuk menangani kasus ini.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com