Psikolog Forensik Ragukan Sopir Istri Ferdy Sambo Rancang dan Fasilitasi Penembakan Brigadir J
Hukum | 15 Agustus 2022, 22:15 WIBBaca Juga: Ahli Sebut Pelaku Penembakan Brigadir J Libatkan Puluhan Personel Polisi agar Lolos Pidana
"Alhasil, bagaimana gerangan posisi warga sipil tersebut (Kuat Ma'ruf)? Ya barangkali sebagai saksi, tapi sekali lagi ini pemikiran spekulatif yang tetap perlu diinvestigasi oleh pihak kepolisian."
Menurut dia, timsus Polri akan mendalami peran dari masing-masing tersangka.
"Siapa saja yang berperan sebagai mastermind (perancang, red), fasilitator, dan eksekutor itu yang saya yakin akan diinvestigasi oleh timsus Polri," jelas Reza.
Baca Juga: Ini Peran 4 Tersangka Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo sebagai Pembuat Skenario dan Penyuruh
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Tersangka pertama ialah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, lalu Bripka Ricky Riza atau Bripka RR, dan sopir Kuat Maruf atau KM.
Terakhir, timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka yang diduga menjadi dalang pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: Tinjau TKP Penembakan Brigadir J, Komnas HAM Sebut Indikasi Obstruction of Justice Menguat
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV