Mengulik UU ITE yang Dipakai Ibu Diduga Curi Cokelat untuk Ancam Karyawan Alfamart
Hukum | 15 Agustus 2022, 14:51 WIBAktivis antikorupsi, Muhammad Arsyad dituduh mencemarkan nama baik politikus Golkar Nurdin Halid dan dilaporkan oleh adik Nurdin, Abdul Wahab, yang merupakan anggota DPRD Kota Makassar.
Dalam kasus yang terjadi pada 2013 lalu ini, Arsyad sempat ditahan selama tujuh hari usai ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa jaksa tidak dapat membuktikan kebenaran tindakan Arsyad.
Baca Juga: Persatuan Dukun Indonesia Laporkan Pesulap Merah terkait UU ITE, Polisi Angkat Bicara
3. Fadli Rahim dilaporkan oleh eks Bupati Gowa Sulawesi
Tahun 2014, seorang PNS di Kabupaten Gowa, Fadli Rahim, dilaporkan karena dianggap menghina dan mencemarkan nama baik Ichsan Yasin Limpo yang saat itu menjabat Bupati Gowa Sulawesi Selatan.
Laporan ini berawal dari kritikan yang disampaikan Fadli di aplikasi Line. Fadli menyebutkan bahwa Ichsan adalah Bupati yang otoriter.
Fadli dikenakan hukuman penjara selama 19 hari dan terancam dipecat dari posisinya sebagai PNS.
4. Kasus Nuril guru honorer, korban pelecehan seksual dinyatakan melanggar UU ITE
Nasib sial dialami oleh guru honorer di SMAN 7 Mataram, NTB, bernama Nuril. Dia mengalami pelecehan dari Kepala Sekolah berinisial M pada 2012 silam.
Kala itu, M menelepon Nuril dan bercerita bahwa dirinya berbuat asusila kepada perempuan yang dikenal Nuril. Nuril yang merasa dilecehkan juga, pun merekam panggilan tersebut.
Rekaman tersebut beredar luas pada 2015 yang membuat M geram dan melaporkannya ke polisi dengan UU ITE.
Pada 2018, MA melalui putusan kasasi menghukum Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun, pada 2019, Nuril mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi dan bebas dari jerat UU ITE.
Baca Juga: Kemkominfo Sebut UU ITE Dibuat untuk Ciptakan Ruang Digital Bersih dalam Kebebasan Berekspresi
5. Cuitan Aktivis Dandhy Laksono
Aktivis, sutradara, cum jurnalis Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi pada September 2019 lalu karena cuitannya disebut melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
Cuitan tersebut berisi kisruh di Papua, di mana Dandhy mengunggah beberapa foto korban yang jatuh dalam kerusuhan Papua.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : SAFEnet, Kompas.com