Dianggap Buat Laporan Palsu, Ferdy Sambo dan Putri C akan Dilaporkan Balik ke Polisi oleh Kamaruddin
Peristiwa | 15 Agustus 2022, 13:46 WIBJAMBI, KOMPAS.TV - Pengacara Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi karena diduga telah membuat laporan palsu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Pelecehan seksual itu tidak ada. Hanya karang-karangan Ferdy Sambo. Jadi wajar kalau kasusnya distop,” kata Kamaruddin Simanjuntak sebagaimana dikutip dari KOMPAS TV, Senin (15/8/2022)
“Kita akan lapor balik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena sudah membuat laporan palsu.”
Kamaruddin merasa berkepentingan untuk melaporkan balik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, sebab akibat dari laporan palsu tersebut nama Brigadir J menjadi rusak.
Baca Juga: Hasil Laporan Autopsi Pertama Brigadir J Tidak Ditemukan Tanda Aktivitas Seksual Sebelum Tewas
Lebih dari itu, kata Kamaruddin, Brigadir J sempat tidak dimakamkan secara kedinasan akibat stigma sebagai pelaku pelecehan seksual.
Sebagaimana diketahui, Brigadir J baru dimakamkan kembali secara kedinasan setelah autopsi ulang yang dilakukan pada Rabu, 27 Juli 2022.
Untuk diketahui, siapa pun yang membuat laporan palsu dapat dipidana. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pihak-pihak yang membuat laporan tindak pidana palsu dapat disangkakan dengan Pasal 220 KUHP.
Pasal 220 KUHP berbunyi: barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Sebelumnya, Putri Sambo membuat dua laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan pertama adalah tentang percobaan pembunuhan.
Baca Juga: Terlibat Skenario Irjen Ferdy Sambo, Benny Mamoto: Saya Marah Sekali
Laporan tersebut, teregister dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco Pasal 53 KUHP.
Kedua, laporan soal pelecehan teregister dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Belakangan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menghentikan dua laporan tersebut.
Baca Juga: Hasil Autopsi Pertama Brigadir J, Tewas Akibat Tembakan Menembus Tengkorak dan Merobek Paru
Andi mengatakan, perkara dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi adalah upaya untuk mengaburkan kasus sebenarnya.
Termasuk, laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dengan pelaku Brigadir J.
Dalam keterangannya, Andi menegaskan dua laporan tersebut tidak terbukti kebenarannya dan sesuai hasil gelar perkara tidak ditemukan peristiwa pidana.
“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana),” ujar Andi pada Jumat (12/8/2022).
Tidak hanya menghentikan 2 laporan Putri Candrawathi, Andi menegaskan, semua penyidik yang menangani laporan tersebut akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV