> >

Polri Dalami Informasi Bharada E Diimingi Rp 1 Miliar oleh Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J

Hukum | 15 Agustus 2022, 10:05 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Sumber: Kompas TV)

Sambo mengaku marah karena Brigadir J melukai harkat dan martabat keluarganya di Magelang. Dia pun menyuruh agar Bharada E menembak Brigadir J.

Baca juga: Sejumlah Pengakuan Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir yang Terbantahkan

Setelah itu, Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding agar seolah-olah terjadi insiden baku tembak.

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR.

Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman pidana seumur hidup dan mati.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU