> >

Pendaftaran Ditutup, Ini 40 Parpol yang Resmi Jadi Calon Peserta Pemilu 2024

Politik | 15 Agustus 2022, 07:07 WIB
KPU menutup pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Ada 40 parpol yang resmi mendaftar (Sumber: Kompas.id)

Selanjutnya, 16 parpol yang sedang dalam pemeriksaan berkas yakni sebagai berikut.

1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan

Sebagai informasi, tahapan dan jadwal mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 telah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Masa kampanye dijadwalkan akan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Sementara itu, hari pemungutan suara Pemilu 2024 rencananya akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU