> >

Timsus Polri Telusuri Pemicu Rencana Pembunuhan Brigadir J di Magelang

Hukum | 14 Agustus 2022, 18:42 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Satu tersangka lagi yakni Ferdy Sambo yang diduga meminta Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas. Sementara Bripka RR dan Kuat diduga mengetahui dan membantu pembunuhan.

Baca juga: Polri Sebut Motif Penembakan Brigadir J akan Dibuka di Persidangan, Ini Alasannya

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.  

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU