> >

Pengacara Tegaskan Bharada E dalam Kondisi Aman: Tak Ada Ancaman seperti Isu di Luar

Hukum | 14 Agustus 2022, 17:46 WIB
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disebut dalam kondisi aman. (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, menegaskan kliennya yang kini ditahan di Rutan Badan Reserse Kriminal Polri, dalam kondisi sehat dan tanpa tekanan dari pihak manapun. 

Diketahui, Bharada E ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Keadaan klien kami sehat, orang tuanya juga sehat, semua baik-baik," kata Ronny dalam progaram Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (14/8/2022).

"Empat hari ini saya pendampingan. So far semuanya baik, tidak ada ancaman seperti isu-isu di luar."

Menurut penjelasannya, Bharada E dalam kondisi yang lebih tenang untuk menjelaskan kronologi tewasnya Brigadir J.

"Malah klien kami lebih terbuka, rileks dalam menyampaikan kronologi yang terjadi," ujarnya.  

Dalam kesempatan itu, Ronny juga kembali menekankan bahwa Bharada E sama sekali tidak mengetahui dan bukan bagian dari rencana pembunuhan Brigadir J yang dibuat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

Dia menyatakan bunyi pasal 338 dan 340 KUHP yang menyebutkan bahwa "dengan sengaja" yang berarti pelaku tindak pidana mengetahui dan menghendaki, tidak sesuai dengan fakta yang terjadi terhadap Bharada E.

Untuk diketahui, Pasal 338 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Baca Juga: Pengacara Bharada E Ronny Talapessy Sebut Kliennya Cabut Kuasa Deolipa Yumara karena 3 Hal Ini

Sedangkan, Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

"Mengingat ancaman ini kan menggunakan Pasal 338 dan Pasal 340, di mana dengan sengaja artinya mengetahui dan menghendaki. Sedangkan faktanya, klien saya tidak mengetahui rencana pembunuhan tersebut. Nah ini yang coba saya luruskan," tegas Ronny.

"Sebagai bawahan, klien kami ini melaksanakan perintah namun mengenai apa bagian rencananya, klien kami tidak mengetahui. Perintah itu datang juga di last minute."

Diberitakan Kompas Tv sebelumya, dalam kasus tewasnya Brigadir J, Tim khusus Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan, peran Bharada E dalam kasus tersebut merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. 

Sementara Ferdy Sambo adalah orang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri tersebut juga yang membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak.

"RR serta KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Empat tersangka ini dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Baca Juga: LPSK Akan Umumkan Status Justice Collaborator Bharada E Hari Senin Besok

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU