Ternyata LPSK Tetap Izinkan Istri Ferdy Sambo Ajukan Permohonan Perlindungan Apabila ...
Hukum | 14 Agustus 2022, 12:35 WIBKemudian, Sambo mengajukan tiga poin perlindungan bagi istrinya yang diduga menjadi korban pelecehan oleh ajudannya sendiri.
Terdiri dari, perlindungan fisik, perlindungan prosedural, dan rehabilitasi psikologis.
Kendati demikian, seiring bergulirnya waktu, kasus yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, yang diduga terjadi baku tembak karena dipicu pelecehan hanyalah skenario buatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan alasan Bareskrim menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan istri Irjen Ferdy Sambo oleh Brigadir Yoshua. Padahal, sebelumnya kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
“Tidak ditemukan bukti dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan (oleh Brigadir Yoshua), jadi kami hentikan penyidikannya,” ujar Andi Rian dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (12/8).
Menurut Andi Rian, terungkapkanya kasus pembunuhan berencana yang menghasilkan empat orang tersangka, termasuk Ferdy Sambo, secara otomatis menggugurkan laporan kasus pelecehan istri Irjen Ferdy Sambo. Artinya, tidak ditemukan tindak pidana dari laporan dugaan pelecehan.
Untuk menindaklanjuti penghentian penyidikan kasus dugaan pelecehan istri Irjen Ferdy Sambo, tim inspektorat khusus (Irsus) Bareskrim Polri sedang memeriksa penyidik yang bertanggung jawab terhadap dua laporan polisi yang dihentikan penyidikannya itu.
Sebab, hal itu dianggap sebagai upaya menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan berencana (340 KUHP) terhadap Brigadir Yoshua.
Baca Juga: Perlindungan LPSK terhadap Bharada E Bersifat Darurat, Keputusan Resmi Diumumkan Senin
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Harian Kompas