Begini Kronologi Pemberian 2 Amplop Cokelat Titipan Irjen Ferdy Sambo ke Staf LPSK
Hukum | 14 Agustus 2022, 05:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan upaya suap terkait permohonan perlindungan istrinya, Putri Candrawathi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan adanya dugaan pemberian suap ini diketahui saat stafnya memberikan laporan usai menemui Irjen Sambo di Divisi Propam Polri pada Rabu (13/7/2022) lalu.
Kala itu staf LPSK menemui Irjen Sambo terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi. Setelah pertemuan dengan Irjen Sambo yang masih menjabat Kadiv Propam Polri, salah satu staf Irjen Sambo menyampaikan map berisi dua amplop cokelat.
Baca Juga: LPSK Tegaskan Tolak Amplop Diduga Pemberian Ferdy Sambo: Staf Kami Langsung Menolak!
Menurut Edwin saat itu juga map yang berisi dua amplop tersebut ditolak oleh staf LPSK lantaran tidak berkaitan dengan berkas permohonan.
"Isinya enggak tahu, karena tidak diperiksa. Tapi bahasanya sudah begini, 'ini titipan dari bapak', artinya menurut kami bukan berkas atau dokumen terkait permohonan dan itu langsung ditolak oleh staf kami," ujar Edwin saat ditemui di Kantor LPSK, Sabtu (13/8/2022).
Lebih lanjut Edwin menyatakan upaya dugaan suap kepada LPSK bukan pertama kali terjadi dan bukan pertama kali juga ditolak oleh LPSK.
Edwin menegaskan integritas, kultur budaya dan organisasi LPSK sangat terjaga dari upaya-upaya dugaan suap. LPSK juga profesional dalam memutus permohonan perlindungan yang diajukan.
Baca Juga: Terungkap Ferdy Sambo Coba Suap LPSK dengan 2 Amplop Uang
"Kita tidak punya pengetahuan isi amplop itu apa, dan tidak ada kebutuhan untuk konteks permohonan perlindungan maka staf kami langsung menolak untuk dikembalikan ke 'bapak'," ujar Edwin.
Adapun LPSK sudah melakukan asesmen terhadap permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan akan diputuskan pada Senin (15/8/2022).
Sedangkan permohonan perlindugan terhadap Bharada E, LPSK sudah memberikan perlindungan darurat yang sifatnya segera karena status Bharada E sebagai justice collaborator (JC).
Baca Juga: Status Bharada E sebagai Justice Collaborator Jadi Pertimbangan LPSK Keluarkan Perlindungan Darurat
Namun untuk hasil asesmen akan diumumkan resmi pada Senin (15/8).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV