Ahli Hukum Pidana Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Diungkap ke Publik, Ini Alasannya
Peristiwa | 13 Agustus 2022, 12:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Guru besar hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji, mengatakan motif kejahatan tidak wajib diungkapkan ke publik karena motif tak jadi dasar pemidanaan pada KUHP maupun KUHAP di Indonesia.
Hal itu berlaku baik di masa penyidikan atau saat kasus di bawah kewenangan kepolisian, maupun di masa peradilan ketika kasus sudah bergulir ke pengadilan.
"Pada KUHP maupun KUHAP Indonesia, motif tidak menjadi dasar pemidanaan, karenanya tidak ada kewajiban untuk diinformasikan ke publik, apalagi pada tahap penyidikan pro justitia yang secrecy stages secara universal," jelas Indriyanto, Jumat (12/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Bahkan, lanjut Indriyanto, ketika di tahap peradilan pun hakim juga tak memiliki kewajiban untuk membuka motif kepada publik, meski bisa saja hal tersebut ditanyakan.
"Dalam proses ajudikasi di pengadilan dapat mempertanyakan motifnya walau tidak absolut," bebernya.
"Hakim menilai benar tidaknya ada perbuatan melanggar hukum, tanpa ada kewajiban membuktikan ada tidaknya motif yang melatarbelakangi perbuatan melanggar hukum tersebut," jelas dia.
Baca Juga: Rekaman CCTV 8 Juli : Perjalanan dari Magelang - Jakarta Hingga Keberadaan Terakhir Brigadir Yoshua!
Seperti diberitakan, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo mengakui dirinya menyusun rencana untuk menghabisi ajudannya sendiri, Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menuturkan Ferdy Sambo telah mengakui bahwa dirinya sejak awal melakukan langkah-langkah rekayasa informasi dan rekonstruksi tembak-menembak dalam kasus Brigadir J.
Sementara Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan tersebut lantaran marah dan emosi karena Brigadir J melukai martabat keluarganya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com