> >

Ahli Hukum Pidana Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Diungkap ke Publik, Ini Alasannya

Peristiwa | 13 Agustus 2022, 12:42 WIB
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022). Guru besar hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji, mengatakan motif kejahatan tidak wajib diungkapkan ke publik karena motif tak jadi dasar pemidanaan pada KUHP maupun KUHAP di Indonesia. (Sumber: Instagram divpropampolri)

"Setelah mendapat laporan dari istrinya yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang, Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J," tutur Andi dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022) kemarin.

Meski demikian, motif pembunuhan yang belum jelas membuat masyarakat berspekulasi.

Baca Juga: Irjen Sambo Sebut Brigadir J Lukai Martabat Istrinya, Keluarga Brigadir J: Jangan Buat Opini Baru

 

Peneliti dan pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto mengusulkan kepada kepolisian agar segera melimpahkan perkara pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan.

"Menurut saya, segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Kalau tidak, akan menjadi sensasi, gosip di luar," tutur Bambang dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis (11/8/2022).

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU