Beri Pengawalan 24 Jam, Ini Bentuk Perlindungan Lain LPSK untuk Bharada E di Rutan Bareskrim
Hukum | 13 Agustus 2022, 06:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menempatkan tenaga pengawalan untuk Bharada E alias Richard Eliezer selama 24 jam di rutan Bareskrim Polri.
LPSK telah menyetujui perlindungan darurat untuk Bharada E atas pengajuan Justice Collaborator yang dilayangkan polisi asal Manado tersebut.
Sehingga, salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat itu, sudah dalam perlindungan LPSK.
"LPSK menempatkan tenaga pengawalan kepada yang bersangkutan secara 24 jam di Bareskrim," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/8/2022), dikutip tribunnews.com.
Bukan hanya menjaga dengan menempatkan tenaga pengawalan, LPSK juga sudah meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan peningkatan perlindungan kepada Bharada E.
Baca Juga: Komnas HAM Periksa Irjen Sambo tapi Batal Mintai Keterangan Bharada E di Mako Brimob, Ini Sebabnya
"Bisa saja perlindungannya di Bareskrim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," tegasnya.
Menurut Hasto, dengan adanya perlindungan dari LPSK ini, nantinya setiap kegiatan yang dilakukan oleh Bharada E akan turut mendapatkan pengawalan dari tim LPSK.
"Jadi setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK. Setiap yang terjadi yang harus dijalani Bharada E LPSK memantau 24 jam," tukas dia.
Sebelumnya, Hasto juga menyebut, pihaknya telah memberikan perlindungan darurat untuk Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews.com