> >

Beri Pengawalan 24 Jam, Ini Bentuk Perlindungan Lain LPSK untuk Bharada E di Rutan Bareskrim

Hukum | 13 Agustus 2022, 06:15 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. Pihak LPSK LPSK telah menyetujui perlindungan darurat untuk Bharada E atas pengajuan Justice Collaborator yang dilayangkannya sehingga mulai memberikan perlindungan untuk salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J itu. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menempatkan tenaga pengawalan untuk Bharada E alias Richard Eliezer selama 24 jam di rutan Bareskrim Polri.

LPSK telah menyetujui perlindungan darurat untuk Bharada E atas pengajuan Justice Collaborator yang dilayangkan polisi asal Manado tersebut.

Sehingga, salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat itu, sudah dalam perlindungan LPSK.

"LPSK menempatkan tenaga pengawalan kepada yang bersangkutan secara 24 jam di Bareskrim," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/8/2022), dikutip tribunnews.com.

Bukan hanya menjaga dengan menempatkan tenaga pengawalan, LPSK juga sudah meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan peningkatan perlindungan kepada Bharada E.

Baca Juga: Komnas HAM Periksa Irjen Sambo tapi Batal Mintai Keterangan Bharada E di Mako Brimob, Ini Sebabnya

"Bisa saja perlindungannya di Bareskrim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," tegasnya.

Menurut Hasto, dengan adanya perlindungan dari LPSK ini, nantinya setiap kegiatan yang dilakukan oleh Bharada E akan turut mendapatkan pengawalan dari tim LPSK.

"Jadi setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK. Setiap yang terjadi yang harus dijalani Bharada E LPSK memantau 24 jam," tukas dia.

Sebelumnya, Hasto juga menyebut, pihaknya telah memberikan perlindungan darurat untuk Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pemberian perlindungan darurat itu diputuskan dalam rapat pimpinan LPSK yang digelar Jumat (12/8) kemarin.

"Iya, dan hari ini sore ini, tadi pimpinan memutuskan ya itu 7 orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," kata Hasto, kemarin.

Hasto menyebutkan, pemberian perlindungan darurat ini diputuskan seraya pihaknya menunggu jadwal untuk melakukan rapat paripurna.

"Perlindungan yang diberikan kepada Bharada E ini, jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa-apa Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," ucap dia.

Adapun rapat paripurna itu dilakukan terkait pengajuan Justice Collaborator yang dilayangkan Bharada E atas kasus yang menjeratnya.

Lebih lanjut Hasto menyatakan, rapat paripurna itu sendiri akan dilakukan LPSK dalam waktu dekat.

Kendati demikian, dirinya belum dapat memastikan lebih jauh terkait waktu dilakukannya rapat paripurna itu.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Ronny Talapessy Sebut Tidak Ada Tekanan ke Kliennya Buat Mengganti Kuasa Hukum

"Dalam waktu satu minggu, kemudiann akan diputuskan di rapat paripurna, cuman kalau ini dalam waktu ya paling cepat rapurnya ini akan segera diputuskan," tukas dia.

Diketahui, Bharada E telah rampung menjalani assessment psikologis untuk memperoleh perlindungan dari LPSK.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU