Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Akui Sebagai Pelaku Utama Penembakan Brigadir J
Kriminal | 12 Agustus 2022, 21:45 WIBSebelumnya, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, dengan sangkaan pasal 340 subsider pasal 380 juncto pasal 55 dan 56 KUHP atau pembunuhan berencana.
Atas perbuatannya, ia terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Pengacara Bongkar Kejanggalan Alasan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Buntut Lecehkan Istri di Magelang
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara