Bharada E Tak Didampingi Tim Pengacara yang Baru Saat Dimintai Keterangan Komnas HAM di Mako Brimob
Hukum | 12 Agustus 2022, 19:22 WIB"Kondisinya sehat, berjalan baik, terima kasih ke penyidik, tidak ada tekanan. Lalu dia berterima kasih kepada keluarga Brigadir J yang sudah memaafkannya," ujar Ronny.
Sebelumnya Bharada E didampingi pengacara bernama Andreas Nahot Silitonga. Namun pada Sabtu (6/8/2022), Andreas Nahot dan timnya memutuskan untuk mundur sebagai kuasa hukum.
Baca Juga: Bharada E Cabut Kuasanya untuk Deolipa Yumara dan Boerhanuddin Sejak 10 Agustus 2022
Peran Andreas digantikan oleh Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin. Kemudian pada Rabu (10/8), melalui surat, Bharada E mencabut kuasa atas kedua pengacara tersebut.
Tim kuasa hukum Bharada E saat ini diisi oleh Ronny Talapessy.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Rabu (3/8). Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Pria kelahiran 24 tahun lalu itu merupakan pihak yang menembak Brigadir J menggunakan senjata Bripka RR atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Ancaman untuk Bharada E Soal Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV