Gunakan Uang Negara, IPW Minta Satgassus Merah Putih Tak Hanya Dibubarkan tetapi Wajib Diperiksa
Peristiwa | 12 Agustus 2022, 18:28 WIBSugeng berharap 31 personel Polri tersebut dipecat dan dikenakan tindak pidana obstruction of justice.
Baca Juga: Hasil Autopsi Pertama Brigadir J, Tewas Akibat Tembakan Menembus Tengkorak dan Merobek Paru
“Kepada mereka yang dengan sengaja melanggar ketentuan kode etik harus di PTDH atau dipecat,” ujar Sugeng.
“Tapi tidak cukup, harus juga dikenakan tindak pidana obstruction of justice, pasal 221 juncto pasal 233 juncto pasal 52 KUHP yang ancamannya diperberat. Dari 4 tahun menjadi 5 tahun 3 bulan.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV