> >

Kata Jokowi Soal Perkembangan Kasus Brigadir J: Tanya Kapolri, Saya Sudah Keseringan Komentar

Hukum | 12 Agustus 2022, 18:28 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pelantikan perwira TNI-Polri 2022 di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (14/7/2022). (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres/ninuk)

Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Benny Mamoto: Saya Jadi Korban dan Telah Dipermalukan Skenario Ferdy Sambo

Tim penyidik Mabes Polri telah memeriksa tersangka Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Hasilnya, Irjen Ferdy Sambo mengakui telah melakukan aksi pembunuhan tersebut setelah menerima telepon dari sang istri Putri Candrawathi.

Berdasarkan pengakuan Ferdy Sambo, dirinya merasa sakit hati karena aksi Brigadir J terhadap istrinya yang disebut telah menjatuhkan harkat dan martabat keluarganya.

Karena itu, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan tersangka lainnya yaitu Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Respons Pengakuan Ferdy Sambo: Kami Bingung, Minta Polri Transparan Jangan Ditutupi

Dalam kasus ini, penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri menjerat tiga tersangka dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Ketiga tersangka tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM), asisten rumah tangga Irjen Sambo.

Sedangkan Bharada Richard Eliezer yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, disangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan. 

Baca Juga: Kronologi Ferdy Sambo Rencanakan Bunuh Brigadir J saat Masih di Magelang, Marah Dapat Laporan Istri

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU