> >

Jubir Menko Marves Bantah Luhut Ikut Campur soal Kasus Brigadir J: Ini Bukan Tanggung Jawabnya

Peristiwa | 12 Agustus 2022, 14:00 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, melalui juru bicaranya, membantah telah memberikan perintah langsung kepada Kabareskrim terkait kasus Brigadir J. (Sumber: Kemenko Marves )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi membantah Luhut Binsar Pandjaitan memberikan perintah langsung kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto terkait kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Jodi pun mengklarifikasi video yang mengatasnamakan Luhut Binsar Pandjaitan dan beredar dalam beberapa hari terakhir.

Menurut Jodi, ucapan Luhut dalam video tersebut ditujukan untuk penanganan kasus Covid-19 dalam kapasitasnya sebagai koordinator PPKM Darurat.

Baca Juga: Hasil Laporan Autopsi Pertama Brigadir J Tidak Ditemukan Tanda Aktivitas Seksual Sebelum Tewas

Dengan kata lain, kata Jodi, potongan dari konferensi pers yang ditayangkan beberapa stasiun televisi pada 3 Juli 2021 bukan terkait dengan proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang sekarang sedang berlangsung.

“Dalam konteks saat itu, Pak Menko yang sedang menangani PPKM Darurat meminta Komjen Agus untuk menindak tegas pihak-pihak yang menaikkan harga obat-obatan yang dibutuhkan untuk penanganan pasien Covid,” jelas Jodi, Jumat (12/8/2022), dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas TV.

“Sehingga tidak benar framing video yang sekarang beredar itu.”

Luhut, tegas Jodi, selalu menghormati tugas serta tanggung jawab setiap instansi dan lembaga.

Baca Juga: Hasil Autopsi Pertama Brigadir J, Tewas Akibat Tembakan Menembus Tengkorak dan Merobek Paru

Oleh karena itu, imbuhnya, Luhut tidak ingin berkomentar tentang hal-hal yang di luar kapasitasnya sebagai Menko Marves.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU