> >

Jubir Menko Marves Bantah Luhut Ikut Campur soal Kasus Brigadir J: Ini Bukan Tanggung Jawabnya

Peristiwa | 12 Agustus 2022, 14:00 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, melalui juru bicaranya, membantah telah memberikan perintah langsung kepada Kabareskrim terkait kasus Brigadir J. (Sumber: Kemenko Marves )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi membantah Luhut Binsar Pandjaitan memberikan perintah langsung kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto terkait kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Jodi pun mengklarifikasi video yang mengatasnamakan Luhut Binsar Pandjaitan dan beredar dalam beberapa hari terakhir.

Menurut Jodi, ucapan Luhut dalam video tersebut ditujukan untuk penanganan kasus Covid-19 dalam kapasitasnya sebagai koordinator PPKM Darurat.

Baca Juga: Hasil Laporan Autopsi Pertama Brigadir J Tidak Ditemukan Tanda Aktivitas Seksual Sebelum Tewas

Dengan kata lain, kata Jodi, potongan dari konferensi pers yang ditayangkan beberapa stasiun televisi pada 3 Juli 2021 bukan terkait dengan proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang sekarang sedang berlangsung.

“Dalam konteks saat itu, Pak Menko yang sedang menangani PPKM Darurat meminta Komjen Agus untuk menindak tegas pihak-pihak yang menaikkan harga obat-obatan yang dibutuhkan untuk penanganan pasien Covid,” jelas Jodi, Jumat (12/8/2022), dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas TV.

“Sehingga tidak benar framing video yang sekarang beredar itu.”

Luhut, tegas Jodi, selalu menghormati tugas serta tanggung jawab setiap instansi dan lembaga.

Baca Juga: Hasil Autopsi Pertama Brigadir J, Tewas Akibat Tembakan Menembus Tengkorak dan Merobek Paru

Oleh karena itu, imbuhnya, Luhut tidak ingin berkomentar tentang hal-hal yang di luar kapasitasnya sebagai Menko Marves.

“Pak Menko tidak pernah mencampuri urusan yang bukan menjadi tanggung jawabnya sebagai Menko Marves dan juga pembantu Presiden Joko Widodo,” ujarnya.

“Semoga semua pihak bisa berpikir jernih lebih dahulu sebelum membuat dan mempercayai video-video potongan yang tidak sesuai konteks seperti itu.”

Diberitakan sebelumya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio atau Bharada E, Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir). 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan, peran Bharada E dalam kasus tersebut merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. 

Sementara Ferdy Sambo adalah orang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Sambo juga yang disebut membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak.

"RR serta KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Empat tersangka ini dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J, pada Kamis (11/8), Ferdy Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J telah melakukan hal yang mencoreng martabat keluarganya. 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU