Perjalanan Satgassus Merah Putih Bentukan Tito Karnavian, Kini Dibubarkan Listyo Sigit
Politik | 12 Agustus 2022, 13:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi menghentikan kegiatan satuan tugas khusus Polri atau Satgassus Polri.
Pembubaran ini seiring penetapan Kepala Satgassus Irjen Ferdy Sambo yang juga mantan Kadiv Propam Polri sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Pada hari ini Kapolri menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri. Artinya tidak ada lagi Satgassus Polri," ujar Kadiv Humas Polri Dedi saat jumpa pers di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Tak Lagi Jabat Kasatgassus, Mabes Polri: Otomatis Dinonaktifkan
Satuan tugas khusus Polri ini dibentuk pertama kali oleh Tito Karnavian saat menjabat sebagai Kapolri pada Januari 2019 dengan menerbitkan surat perintah Kapolri atau sprin nomor Sprin/1/I/HUK.6.6/2019.
Kemudian pada Maret 2019, Tito Karnavian mencabut Sprin/1/I/HUK.6.6/2019 tentang Pembentukan Satuan Tugas Khusus dan mengganti dengan menerbitkan Sprin/681/III/HUK.6.6/2019.
Dalam Sprin yang ditandatangani Tito pada 6 Maret 2019 ini dijelaskan pembentukan Satgassus Polri dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.
Seiring pergantian Kapolri, Satgassus Merah Putih masih dipertahankan.
Kewenangan Satgassus Polri adalah melakukan penyelidikan sejumlah perkara antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Terkuak, Rencana Pembunuhan Brigadir J Sudah Dirancang Irjen Ferdy Sambo sejak di Magelang
Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgassus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020.
Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan bintang satu di pundaknya.
Posisi Sambo sebagai Kasatgassus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022.
Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.
Penetapan Sambo sebagai tersangka membuat satuan nonstruktural itu dibubarkan oleh Kapolri Sigit pada Kamis (11/8/2022).
Baca Juga: Alasan Utama Kapolri Bubarkan Satgassus Polri yang Pernah Dipimpin Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo dijarat dua perkara, yakni masalah pelanggaran kode etik profesi dalam penanganan kasus kematian Brigadir J dan tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya tersebut.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV