Selain Bharada E, Komnas HAM Juga Periksa Irjen Ferdy Sambo Sore Ini
Hukum | 12 Agustus 2022, 12:20 WIBSebelumnya, Komnas HAM telah menjadwalkan Irjen Ferdy Sambo untuk diperiksa pada Kamis kemarin (11/8).
Namun agenda pemeriksaan tersebut batal karena kepolisian sedang mendalami keterangan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Temuan kepolisian dalam pemeriksaan Kamis kemarin, mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku marah kepada Brigadir J karena telah merendahkan martabat istrinya.
"FS (Ferdy Sambo) mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan PC yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh almarhum Yoshua (Brigadir J)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat memberikan keterangan pers, Kamis (11/8) malam.
"FS memanggil tersangka RE (Bharada E) dan RR untuk melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J."
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maruf alias KM (ART/sopir).
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: Poin-poin Komnas HAM Jika Nanti Periksa Ferdy Sambo
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com