> >

Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini di Jakarta, Bandung, Bekasi, Tangsel, dan Garut

Sosial | 12 Agustus 2022, 08:00 WIB
Pelayanan SIM Keliling (Sumber: TribunJakarta.com/Anisa Kurniasih)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut lokasi SIM keliling hari ini, Jumat (12/8/2022) di Jakarta, Bandung, Tangerang Selatan, dan Garut.

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling menjadi salah satu alternatif para pemegang SIM yang masa berlakunya segera habis.

Berikut lokasi layanan SIM keliling hari ini, dilansir dari laman Korlantas Polri.

Lokasi SIM keliling di Jakarta

Bagi warga Jakarta, pelayanan perpanjangan SIM Polda Metro Jaya beroperasi di empat lokasi berikut:

  • Jaktim : Mall Grand Cakung
  • Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland
  • Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Jumat, 12 Agustus 2022 mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.

Baca Juga: Dapat Medali Emas, Atlet Pencak Silat Disambut Meriah

Lokasi SIM keliling di Bekasi

Pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan di Gateway Park LRT City mulai pukul 08.00 s / d 10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

 

Lokasi SIM keliling di Tangsel

Pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan berlokasi di Pamulang Square dan ITC BSD mulai pukul 08.00 s / d 13.00 WIB.

Lokasi SIM keliling di Bandung

Pelayanan perpanjangan SIM Polrestabes Bandung beroperasi di lokasi berikut:

1. ITC Kebon Kalapa

2. Mobil 2 Tidak Beroperasi

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Jumat, 12 Agustus 2022 mulai pukul 09.00 s / d selesai.

Lokasi SIM keliling di Garut

Pelayanan SIM Keliling Polres Garut yang sudah disediakan hari ini Jumat, 12 Agustus 2022 berlokasi di Cibiruk mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Mendapat Vaksinasi Booster Kedua

Biaya Perpanjangan SIM

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU