> >

Kronologi Ferdy Sambo Rencanakan Bunuh Brigadir J saat Masih di Magelang, Marah Dapat Laporan Istri

Hukum | 12 Agustus 2022, 05:25 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebutkan bahwa ekshumasi atau penggalian makam Brigadir J akan dilakukan pada Rabu (27/7/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri membeberkan kronologi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menghabisi nyawa ajudannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa Irjen Ferdy Sambo ternyata sudah merencanakan membunuh Brigadir J ketika masih berada di Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Susno Duadji Sentil LPSK yang Lambat Beri Perlindungan Bharada E: Nunggu Ini Itu Orang Keburu Mati

Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Khusus atau Timsus Polri terhadap Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Menurut Andi, rencana pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan setelah Irjen Ferdy Sambo mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi.

Namun, Andi tidak menjelaskan secara spesifik mengenai isi laporan Putri Candrawathi kepada suaminya Ferdy Sambo itu.

Ia hanya mengatakan, berdasarkan pengakuan Sambo, Putri Candrawathi mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarganya dari almarhum Brigadir J saat masih di Magelang.

Baca Juga: Pengacara Khawatir Keselamatan Bharada E saat Diserahkan ke Kejaksaan: Mobil Dibom, Selesai, kan...

Setelah mendapat laporan dari istrinya itu, kata Andi, Irjen Ferdy Sambo marah. Ferdy kemudian merancang akan menghabisi nyawa Brigadir J.

"Dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, karena mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang yang dilakukan Brigadir J," kata Andi di Jakarta pada Kamis (11/8/2022) malam.

Untuk memuluskan niat jahatnya tersebut, kata Andi, Ferdy Sambo kemudian mengaku memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk bekerja sama membunuh Brigadir J.

"FS (Ferdy Sambo) memanggil RE (Bharada E) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," ujar Andi.

Baca Juga: Mahfud MD: Kalau Ada Orang Mati Terbunuh di Rumah Pejabat Polri Tidak Dibuka, Negara akan Hancur

Lebih lanjut, Andi menegaskan, adapun keterangan tersebut didapatkan penyidik dari berita acara pemeriksaan atau BAP yang disampaikan oleh Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yang dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Ketiga tersangka tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM), asisten rumah tangga Irjen Sambo.

Sedangkan Bharada Richard Eliezer yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, disangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan.

Baca Juga: Sosok Kuat Maruf, Warga Sipil Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ternyata Sopir Istri Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambodiketahui  merupakan pihak yang memberi perintah kepada Bripka RR dan  Bharada E untuk membunuh Brigadir J. 

Sementara, baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo hanya skenario untuk menutupi kematian Brigadir J yang sesungguhnya.

Selain menetapkan empat tersangka, tim khusus yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum Polri juga menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan personel Polri dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.

Sejauh ini, sudah ada 31 personel Polri dari tingkat perwira tinggi hingga tamtama yang dimutasi dan dinonaktifkan.

Baca Juga: Ketua RT Sebut Istri Ferdy Sambo Menangis Terus di Kamar saat Rumahnya Digeledah hingga 9 Jam

Sebanyak 11 personel di antaranya sudah ditahan di tempat khusus untuk kepentingan penyelidikan kasus pelanggaran etik.

Salah satunya yakni Irjen Ferdy Sambo yang ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU