> >

Imigrasi Cegah Tersangka Kasus Korupsi Terbesar Surya Darmadi

Hukum | 12 Agustus 2022, 05:05 WIB
Foto Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit atau penguasaan lahan sawit yang merugikan negara senilai Rp78 triliun. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit, Surya Darmadi.

Langkah ini diambil setelah Ditwasdakim menerima permohonan terkait hal tersebut dari Kejaksaan Agung RI.

Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram, masa pencegahan Surya Darmadi bepergian ke luar negeri akan berlaku hingga Februari 2023.

"Hari ini kami menerima permohonan pencegahan dari Kejagung RI terhadap WNI bernama Surya Darmadi. Adapun masa pencegahan berlaku selama enam bulan hingga tanggal 11 Februari 2023,” ungkap I Nyoman Gede Surya Mataram.

Keberadaan tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp78 triliun sekaligus buronan tersebut hingga saat ini masih terus dicari. 

Ditjen Imigrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Interpol dan instansi terkait telah berkoordinasi untuk melacak jejak-jejak pelarian Surya Darmadi.

Baca Juga: Keberadaan Surya Darmadi Masih Teka Teki, Pencabutan Paspor akan Dilakukan Agar Bisa Diekstradisi

Sebelumnya, KPK sempat mengatakan bahwa Surya Darmadi tidak berada di Indonesia dan belum diketahui keberadaannya. 

"Bisa dipastikan KPK yang bersangkutan (Surya) tidak ada di Indonesia, tetapi di mana kita tidak tahu," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). 

Surya Darmadi terjerat kasus korupsi revisi alih fungsi lahan kehutanan di Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada 2014. Perkara tersebut menyeret Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun, ke dalam penjara.

Namun, Surya Darmadi lepas dari jerat hukum. KPK kemudian menetapkan bos minyak sawit itu sebagai buron.

Pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Perbuatannya itu diduga membuat negara merugi Rp78 triliun.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Baca Juga: Rugikan RI 78 Triliun, Kasus Megakorupsi Lahan Hutan oleh Surya Darmadi Terbesar di Indonesia!

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU